Usai Daftar 200 Penceramah, Sekarang Anak Buah Menag Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara

Barumedia24h.comSetelah Kementerian Agama membuat kebijakan kontroversial daftar 200 penceramah, kali ini giliran anak buah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Tak kalah kontroversial, kebijakan Kepala Kantor Kemenag Barito Utara, Tuaini Ismail, malah melarang masjid menggunakan pengeras suara.

Dalam kebijakannya, Tuani Tuaini Ismail mengimbau seluruh pengurus masjid untuk tidak menggunakan alat pengeras suara secara berlebihan.

Alasannya, agar tetap mengutamakan ketenangan, kedamaian, kesejukan, dan kerukunan masyarakat.

 “Dalam pemakaian atau penggunaan alat pengeras suara agar tidak berlebihan,”

“Terutama pada malam hari seperti Taddarus Al Quran selesai salat tarawih,” kata Tuani seperti dilansir Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Rabu (23/5).

Tuaini menambahkan, penggunaan pengeras suara di masjid hanya bisa diarahkan ke dalam masjid, bukan keluar.

Seandainya terpaksa menggunakan pengeras suara keluar, maka volumenya harus dikecilkan atau dikurangi.

Salah satunya adalah penggunaan pengeras suara yang dilarang itu seperti untuk membangunkan masyarakat sahur.

Selain itu, Kemenag Barito Utara juga mengatur soal berjualan makanan dan minuman, aksi demonstrasi, dan penggunaan petasan.

“Semarakkan syiar Ramadan dengan mengisinya berbagai kegiatan amaliah seperti salat tarawih, taddarus Alquran, kuliah subuh, dzikir dan lain-lain,”

“Selain itu menjauhi ucapan, perbuatan dan tingkah laku yang dapat mengurangi pahala puasa,” imbaunya.


Dia meminta masyarakat lebih mengintensifkan atau meningkatkan kualitas ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadan.

Di antarannya juga dapat dengan lebih memberdayakan gerakan zakat, infaq yang disalurkan pada kaum dhuafa atau pihak yang berhak menerimanya.

Untuk diketahui, Kemenag sebelumnya membuat daftar 200 penceramah tepercaya.

Namun, kebijakan itu menuai protes dan kecaman serta memunculkan pro-kontra.

Meski sudah menjelaskan bahwa daftar itu bukan merupakan sertifikasi mubaligh dan hanya pendataan, namun tetap tak bisa diterima publik.

Bahkan, tak sedikit pula pihak yang menyebut kebijakan tersebut bisa memecah-belah ummat muslim.

Sebab, dengan daftar 200 penceramah itu, diyakini masih banyak penceramah yang memiliki kualitas jauh lebih baik, malah tidak masuk. 

 sumber : pojoksatu

COMMENTS

Nama

CATATAN,2,DAERAH,19,EKBIS,17,Fahri Hamzah,1,GLOBAL,10,HUKUM,24,KESEHATAN,4,KRIMINAL,1,Madrid,1,MEDSOS,28,MEGAPOLITAN,6,METRO,8,NASIONAL,31,NEWS,195,PERISTIWA,96,Piala Dunia 2018,2,POLITIK,121,SPORT,17,TEKNOLOGI,4,VIDEO,24,
ltr
item
Barumedia 24h: Usai Daftar 200 Penceramah, Sekarang Anak Buah Menag Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara
Usai Daftar 200 Penceramah, Sekarang Anak Buah Menag Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiO02HgI7FNPj1XCG29Vi1JZYofVSYpgR4BXN3ER6AMIhJwVEOB90HmU8171qMR57UA8FlobvvNDOJA2lcqlUGK_uqWmIgaSCf9XeHkTr4qyFp0khAJeHVCNHNrIy2pXLrN1OST1x5avEk/s320/sbbbsbf.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiO02HgI7FNPj1XCG29Vi1JZYofVSYpgR4BXN3ER6AMIhJwVEOB90HmU8171qMR57UA8FlobvvNDOJA2lcqlUGK_uqWmIgaSCf9XeHkTr4qyFp0khAJeHVCNHNrIy2pXLrN1OST1x5avEk/s72-c/sbbbsbf.jpeg
Barumedia 24h
https://barumedia24h.blogspot.com/2018/05/usai-daftar-200-penceramah-sekarang.html
https://barumedia24h.blogspot.com/
http://barumedia24h.blogspot.com/
http://barumedia24h.blogspot.com/2018/05/usai-daftar-200-penceramah-sekarang.html
true
4582692096166011238
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close