Barumedia24h.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tak bisa maju sebagai cawapres di 2019 usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan masa jabatan presiden-wakil presiden. PDIP yang sempat memunculkan opsi Joko Widodo-JK jilid II, menanggapi putusan itu.
"Meski kami menilai bahwa Pak JK adalah figur yang paling pas untuk mendampingi Bapak Joko Widodo di periode berikut, tapi kami tentu mematuhi keputusan MK yang final dan mengikat tersebut," ujar Bendahara Fraksi PDIP DPR Alex Indra Lukman kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).
Terkait cawapres untuk Jokowi usai JK dipastikan tak bisa lagi maju sebagai cawapres dalam kontestasi pilpres, Alex mengatakan PDIP telah memikirkannya. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut Alex selalu melakukan koordinasi dengan Jokowi terkait cawapres.
"Selama ini Ibu Megawati sebagai ketum selalu memikirkan dan berkoordinasi dengan Bapak Presiden tentang cawapres yang akan mendampingi Bapak Joko Widodo dalam Pilpres 2019 nanti," katanya.
Lalu, siapa cawapres Jokowi yang sedang digodok PDIP? Alex belum mau memerinci nama-nama tersebut.
"Semua tokoh yang berpeluang jadi cawapres sudah dalam kajian partai," singkat Alex.
Ketua DPP PDIP nonaktif Puan Maharani, pada Minggu 25 Februari 2018, bicara opsi duet Jokowi-Jusuf Kalla (JK) kembali terjadi. Meski demikian, Puan menyadari UUD 1945 membatasi masa jabatan wakil presiden hanya sebanyak 2 periode.
"Ya ini kan juga menjadi satu kajian," ujar Puan.
JK sendiri berkali-kali menegaskan kalau dirinya ingin istirahat usai menjabat Wapres periode 2014-2019. Partai Demokrat mendorong JK maju sebagai capres 2019 usai MK menolak gugatan masa jabatan presiden-wapres.
"Saya ingin istirahat," sebut JK.
Diberitakan, MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwenang mengadili permohonan a quo. Tapi, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini diajukan Muhammad Hafiz dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.
Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir, sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019.
sumber : detik
"Meski kami menilai bahwa Pak JK adalah figur yang paling pas untuk mendampingi Bapak Joko Widodo di periode berikut, tapi kami tentu mematuhi keputusan MK yang final dan mengikat tersebut," ujar Bendahara Fraksi PDIP DPR Alex Indra Lukman kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).
Terkait cawapres untuk Jokowi usai JK dipastikan tak bisa lagi maju sebagai cawapres dalam kontestasi pilpres, Alex mengatakan PDIP telah memikirkannya. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut Alex selalu melakukan koordinasi dengan Jokowi terkait cawapres.
"Selama ini Ibu Megawati sebagai ketum selalu memikirkan dan berkoordinasi dengan Bapak Presiden tentang cawapres yang akan mendampingi Bapak Joko Widodo dalam Pilpres 2019 nanti," katanya.
Lalu, siapa cawapres Jokowi yang sedang digodok PDIP? Alex belum mau memerinci nama-nama tersebut.
"Semua tokoh yang berpeluang jadi cawapres sudah dalam kajian partai," singkat Alex.
Ketua DPP PDIP nonaktif Puan Maharani, pada Minggu 25 Februari 2018, bicara opsi duet Jokowi-Jusuf Kalla (JK) kembali terjadi. Meski demikian, Puan menyadari UUD 1945 membatasi masa jabatan wakil presiden hanya sebanyak 2 periode.
"Ya ini kan juga menjadi satu kajian," ujar Puan.
JK sendiri berkali-kali menegaskan kalau dirinya ingin istirahat usai menjabat Wapres periode 2014-2019. Partai Demokrat mendorong JK maju sebagai capres 2019 usai MK menolak gugatan masa jabatan presiden-wapres.
"Saya ingin istirahat," sebut JK.
Diberitakan, MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwenang mengadili permohonan a quo. Tapi, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini diajukan Muhammad Hafiz dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.
Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir, sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019.
sumber : detik


COMMENTS