Barumedia24h.com - SATUAN Tugas (Satgas) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri menangkap orang yang diduga pelaku peretas (hacker) situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DS alias Mister Cakil dan masih berusia 18 tahun. DS diamankan polisi pada Sabtu (30/6/2018) di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur.
"Pelaku dengan sengaja melakukan defacing atau hacking pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website http://inforapat.bawaslu.go.id," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Kepada polisi, seperti dilansirkan merdeka.com, DS mengaku motifnya meretas situs Bawaslu hanya iseng. DS juga pernah meretas 60 situs.
Tidak hanya situs bawaslu, tapi juga situs DPRD Banten, situs belanja online dalam dan luar negeri. Polisi masih menyelidiki cara DS meretas dan kaitan dengan kelompok lain.
"Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website Bawaslu," jelasnya.
Dari tangan DS, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah telepon genggam, SIM, dua micro SD berkapasitas 16 Gigabyte dan sebuah akun Facebook atas nama Muhammad Acil (Alone).
Atas perbuatannya, DS terancam dijerat dengan pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 jo pasal 22 huruf B undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
sumber : galangmedia
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DS alias Mister Cakil dan masih berusia 18 tahun. DS diamankan polisi pada Sabtu (30/6/2018) di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur.
"Pelaku dengan sengaja melakukan defacing atau hacking pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website http://inforapat.bawaslu.go.id," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Kepada polisi, seperti dilansirkan merdeka.com, DS mengaku motifnya meretas situs Bawaslu hanya iseng. DS juga pernah meretas 60 situs.
Tidak hanya situs bawaslu, tapi juga situs DPRD Banten, situs belanja online dalam dan luar negeri. Polisi masih menyelidiki cara DS meretas dan kaitan dengan kelompok lain.
"Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website Bawaslu," jelasnya.
Dari tangan DS, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah telepon genggam, SIM, dua micro SD berkapasitas 16 Gigabyte dan sebuah akun Facebook atas nama Muhammad Acil (Alone).
Atas perbuatannya, DS terancam dijerat dengan pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 jo pasal 22 huruf B undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
sumber : galangmedia


COMMENTS