Kemenhan Angkat Bicara Soal Denda Sewa Satelit Rp 278 Miliar

Barumedia24h.com -  Indonesia sempat dilaporkan harus membayar uang denda USD 20 juta atau senilai Rp 278 miliar kepada Avanti, perusahaan operator satelit asal Inggris. 

Hal tersebut dikarenakan pemerintah dianggap lalai dalam melakukan pembayaran pada satelit komunikasi yang dipinjamnya kepada Avanti.

Setelah berita itu diturunkan, baru beberapa hari kemudian Kementerian Pertahanan memberikan respons konfirmasi atas berita yang bersumber dari situs Spacenews.


Berikut isi lengkap konfirmasi dari Kemenhan, seperti dikutip detikINET, Kamis (14/6/2018):

Bahwa pemerintah RI akan berusaha melaksanakan keputusan yang akan dikeluarkan oleh Sidang Arbitrase Internasional di London dalam waktu dekat ini. 

Pemerintah berharap penyelesaikan tersebut dapat terlaksana dengan cepat dan baik. Kemhan bersama Kementerian dan Lembaga terkait telah bekerja sama menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Pihak LCIA sampai dengan saat ini belum mengeluarkan keputusan terkait dengan hearing pertama dari sidang arbitrase Internasional tersebut di London. Kemungkinan keputusan tsb akan dikeluarkan dalam dua minggu ini.

Dalam hal ini Kemhan telah berhasil mempertahankan slot orbit 123BT untuk Indonesia hingga tahun 2020

Kapuskom Publik Kementerian Pertahanan
Brigjen Totok Sugiharto

Awal Permasalahan

Jika ditarik mundur ke belakang, Indonesia melalui Kementerian Pertahanan meminjam satelit Artemis milik Avanti pada November 2016 lalu. 

Peminjaman tersebut dilakukan untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band pada 123 derajat sebelah timur orbit Bumi. Sebelumnya, posisi tersebut diisi oleh Garuda-1, satelit Tanah Air berusia 15 tahun yang sudah tidak beroperasi sejak 2015.

Terkait dengan kegiatan peminjaman satelit itu, Indonesia setuju untuk membayar Avanti sebesar USD 30 juta. Uang tersebut digunakan untuk relokasi serta penggunaan satelit Artemis. 

Akar masalah muncul saat pemerintah berhenti membayar setelah hanya memberikan Avanti uang senilai USD 13,2 juta, tak sampai setengah dari perjanjian antara keduanya.

Pasca dinilai tak membayar selama berbulan-bulan, Avanti pun membawa pihak Kemenhan untuk menempuh jalur arbitrase pada Agustus tahun lalu. 

Kemudian, sekitar dua bulan setelahnya, karena Indonesia tak kunjung melunasi utangnya, Avanti menyetop Artemis, yang sudah berusia 16 tahun, dalam mengorbit Bumi.

Kemudian, yang terbaru, panel arbitrator Inggris Raya meminta pihak Kemenhan untuk membayar uang senilai USD 20 juta kepada Avanti. 31 Juli menjadi batas akhir bagi lembaga tersebut untuk melunasi utangnya.
 sumber :detikinet

COMMENTS

Nama

CATATAN,2,DAERAH,19,EKBIS,17,Fahri Hamzah,1,GLOBAL,10,HUKUM,24,KESEHATAN,4,KRIMINAL,1,Madrid,1,MEDSOS,28,MEGAPOLITAN,6,METRO,8,NASIONAL,31,NEWS,195,PERISTIWA,96,Piala Dunia 2018,2,POLITIK,121,SPORT,17,TEKNOLOGI,4,VIDEO,24,
ltr
item
Barumedia 24h: Kemenhan Angkat Bicara Soal Denda Sewa Satelit Rp 278 Miliar
Kemenhan Angkat Bicara Soal Denda Sewa Satelit Rp 278 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjucifZ6ZfaiOTC3tOoWdrObQB3qUQexHc63WmTOCg33sry89elIdJLd4rbivo0i029raB2-eWzaCg1a1zJ4Ur8TRxCFf5HfXCqcKeuSU7W_ypqieyZyqvRJkbVexyotRQ8G4ysupzVduw/s320/baa93e43-d680-420f-8bb2-c3404368d72e_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjucifZ6ZfaiOTC3tOoWdrObQB3qUQexHc63WmTOCg33sry89elIdJLd4rbivo0i029raB2-eWzaCg1a1zJ4Ur8TRxCFf5HfXCqcKeuSU7W_ypqieyZyqvRJkbVexyotRQ8G4ysupzVduw/s72-c/baa93e43-d680-420f-8bb2-c3404368d72e_169.jpg
Barumedia 24h
https://barumedia24h.blogspot.com/2018/06/kemenhan-angkat-bicara-soal-denda-sewa.html
https://barumedia24h.blogspot.com/
http://barumedia24h.blogspot.com/
http://barumedia24h.blogspot.com/2018/06/kemenhan-angkat-bicara-soal-denda-sewa.html
true
4582692096166011238
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close